TUGAS DAN FUNGSI

By TIM IT SMAN 8 PADANG 11 Nov 2024, 16:11:29 WIB

Tugas Pokok PPID

  1. Tugas Pokok PPID SMAN 8 Padang memiliki tugas sebagai berikut: mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:  
    A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara                
       berkala;
    B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    D. Informasi yang dikecualikan.
  2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 8 Padang;
  3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMAN 8 Padang kepada publik;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMAN 8 Padang;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 8 Padang;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 8 Padang untuk diakses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMAN 8 Padang kepada PPID Utama secara berkala.

FUNGSI PPID PPID SMAN 8 Padang mempunyai fungsi:

1. pengelolaan informasi;

2. dokumentasi arsip;

3. pelayanan informasi; dan pelayanan

4. penyelesaian sengketa